"Di rancangan peraturan pemerintah ini sebenarnya yang rencana melalui tes adalah bukan pegawai tetap, tetapi pegawai tidak tetap. Itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).
"Jadi itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pegawai KPK Tak Otomatis Jadi Pegawai Negeri |
"Sudah diajukan ke Presiden, kemudian ke Kemenpan-RB tentunya. Tapi tujuannya ke Presiden, tanggal 12 Desember kita ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," ucapnya.
Diketahui, pegawai KPK bakal berubah statusnya sebagai ASN sesuai aturan dalam undang-undang yang baru. Aturan soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu terdapat dalam Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut ini peraturannya:
Pasal 1 ayat 6:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. (zap/dhn)