Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Bener Meriah Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 02 Jan 2020 18:22 WIB
Kulit harimau yang dijual. (Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh - Seorang penjual kulit harimau berinisial WS (30) asal Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Aceh, ditangkap. Pelaku dibekuk saat menjual kulit satwa dilindungi tersebut ke polisi yang menyamar.

"Sehari sebelum menangkap pelaku, petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau, dan telah terjadi transaksi jual-beli dengan harga Rp 90 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).


Setelah terjadi transaksi, tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah membekuk WS pada Selasa (31/12/2019). Setelah dibekuk, WS dibawa ke Polda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ery, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau Sumatera. Polisi juga menyita satu unit mobil yang dipakai pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40), yang merupakan warga Bener Meriah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," jelas Ery. (agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads