"Sehari sebelum menangkap pelaku, petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau, dan telah terjadi transaksi jual-beli dengan harga Rp 90 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Setelah terjadi transaksi, tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah membekuk WS pada Selasa (31/12/2019). Setelah dibekuk, WS dibawa ke Polda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40), yang merupakan warga Bener Meriah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," jelas Ery. (agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini