Bebas, Buni Yani Huni Lapas Gunung Sindur 11 Bulan

Bebas, Buni Yani Huni Lapas Gunung Sindur 11 Bulan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Jan 2020 17:29 WIB
Buni Yani (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, setelah mendapatkan cuti bersyarat. Total 11 bulan Buni Yani menghuni hotel prodeo itu.

"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).

Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Namun Buni Yani mendapatkan remisi 1 bulan serta cuti bersyarat selama 6 bulan. Alhasil, Buni Yani menghuni penjara selama 11 bulan.

"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ucap Rika.

Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.


Simak Video "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah"

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads