"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur |
Namun Buni Yani mendapatkan remisi 1 bulan serta cuti bersyarat selama 6 bulan. Alhasil, Buni Yani menghuni penjara selama 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ucap Rika.
Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Simak Video "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah"
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini