"Tes urine ini bekerja sama dengan BNNP Riau dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), ada 38 orang positif menggunakan narkoba. Pelaksanaan tes urine ini dilakukan pada 16-23 Desember 2019," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau Chairul Riski Ms MP kepada detikcom, Kamis (2/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ada dinas PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Satpol PP, dan dari Dishub," kata Riski.
Menurut Riski, sesuai aturan yang ada, ASN yang terbukti narkoba akan dicopot dari jabatannya. Selain itu, akan ada penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk tenaga harian lepas disarankan, sesuai dengan aturan yang ada, akan diberhentikan," kata Riski.
Menurut Riski, Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan agar mereka yang terbukti mengonsumsi narkoba diproses sesuai aturan yang ada.
"Gubernur Riau berkeinginan Pemprov Riau bersih dari narkoba. Jangan ada lagi pegawai Pemprov Riau yang terlibat dalam konsumsi narkoba untuk ke depannya," kata Riski.
Riski menyebutkan jenis narkoba yang dikonsumsi ada empat jenis, yaitu ganja, sabu, ekstasi, dan heroin.
"Jenis narkoba tersebut sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan BNNP dan Labkesda," tutup Riski.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini