Ucapan selamat ini dipersoalkan karena berlatar belakang kembang api dan ada juga gambat bintang. Syamsuar dianggap tidak konsisten antara surat edarannya dengan ucapan selamat di medsosnya.
Lantas apa komentar Kepala Biro Humas Pemprov Riau?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di keterangan IG Syamauar.official disebutkan bahwa akun tersebut dikelola pribadi. Terkait hal itu, Firdaus tidak membantahnya.
"Ada yang dikelola humas (di medsos) yang untuk kegiatan pemprov. Yang lainnya mungkin ada tim bapak juga. Mungkin (IG) dikelola tim sukses beliau kemarinkan, tim IT yang dulu mungkin ada juga," kata Firdaus.
Benarkah IG Syamsuar juga dikelola Biro Humas Pemprov Riau?
"Kan kemarin sudah dijawab Pak Sekda. Kalau Instagram tentu di luar kita. Kan sudah dijawab Pak Sekda kan, kalau panjang-panjang nanti, panjang pula ceritanya," kata Firdaus.
Menurutnya, Biro Humas hanya menangani kegiatan pemerintahan saja. "Kalau ucapan ( di IG) ya biasa juga sih, cuman yang jelas, itukan sudah dijawab Pak Sekda-lah," kata Firdaus.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar dalam surat edarannya bernomor 216/SE/2019 yang diteken 30 Desembee 2019, terdapat sejunlah larangan terkait perayaan tahun baru. Salah satunya melarang menyalakan kembang api termasuk tiup terompet.
Larangan bermain kembang api ini diungkin diakun kolom IG Syamsuar yang berlatar belakang kembang api.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini