"Sesuai UU Pemda kita percayakan kepada Gubernur, kami sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Papua," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).
Tata cara mengundurkan diri atau pengajuan berhenti Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Wentius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini surat pengunduran diri tersebut belum ada atau belum diterima oleh Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri. Kita percaya Pemprov Papua sebagai wakil pemerintah pusat bisa menyelesaikan dan menangani hal tersebut," kata Bahtiar.
Wentius sebelumnya menyebut pengunduran dirinya di Pemkab Nduga karena sopir dan ajudannya ditembak. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan tak ada penembakan tersebut.
"Lalu kasus Nduga, yang katanya (wakil) bupatinya mengundurkan diri. Sama sopirnya dan ajudannya kena tembak. Itu tidak ada. Itu tidak ada. Tidak ada ajudan atau sopir Wabup Nduga itu yang ditembak oleh tentara maupun polisi. Dikonfirmasi oleh TNI maupun polisi termasuk Menlu dengan semua jajarannya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini