Sebagaimana berkas permohonan cegah yang didapat detikcom, Kamis (2/1/2020), nama Asmawi muncul dalam daftar permohonan cegah Nomor KEP-204/D/Dip/4/12/2019. Asmawi diganti oleh Hexana Tri Sasongko.
Sebelum menjadi Dirut, Hexana menjabat sebagai direktur investasi dan teknologi Jiwasraya.
Baca juga: 7 Fakta Jiwasraya Gagal Bayar di 2018 |
Asmawi Syam, ternyata sudah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya. Asmawi sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, namun meminta pemeriksaannya dipercepat pada pekan lalu.
"Ternyata Pak Asmawi Syam itu Jumat (27/12) sore yang kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Saya pikir itu harus dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada hari Jumat kemarin, tuntas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/12/2019).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk. Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri.
Simak Video "Jika Bisa Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Bisa Moncer di Pilpres"
(asp/HSF)











































