Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontingensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar.
"Sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan di antaranya reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2020).
Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
"Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan," ucapnya.
Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.
Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).
Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Ia berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.
"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tutupnya.
Tonton juga Bandara Halim dan Ruas Tol Kebanjiran, Jokowi Minta Normalisasi :
(mul/mpr)