Ribuan liter miras ini disita dari tujuh pabrik minuman lokal di Mimika Timur. Sedangkan ribuan botol miras bermerek diamankan polisi dari kios-kios tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian selama beberapa pekan. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan delapan orang yang diduga pemilik miras tersebut, yaitu IC dan GO, SR, DS, CY, EY, SG, dan LW.
"Ini barang bukti miras dari pabrik yang kita gerebek Senin kemarin, ada 7 pabrik, serta ada yang diamankan dari kios-kios minuman bermerek tanpa izin," kata Era, Selasa (31/12/2019).
Para pelaku akan dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini