Pilkada Tapanuli Tengah Ditunda
Rabu, 23 Nov 2005 00:03 WIB
Medan - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang rencananya digelar pada 8 Desember 2005 mendatang dipastikan ditunda. Penundaan itu dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Mendagri.Surat Keputusan Nomor 120.22/2938/SJ perihal Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf itu, pada pokoknya meminta pihak terkait untuk meninjau kembali proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Tapteng yang berhak dipilih, serta menunda pelaksanaan tahapan pilkada Tapteng.Perihal Surat Keputusan Mendagri itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Rudolf M Pardede dalam rapat Muspida Sumut dengan Muspida Tapanuli Tengah Selasa(22/11/2005) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan. Tampak hadir Ketua KPUD Tapteng HT Lumban Tobing, anggota Panwaslih Tapteng, serta unsur Muspida Tapteng seperti Kapolres dan Dandim dan Sekda Tapteng."Sehubungan dengan permintaan Mendagri agar Pilkada Tapteng ditunda, maka kami mencabut Keputusan Gubernur Nomor 131/2210.K/2005 tanggal 18 November 2005 tentang Pemberian Izin Cuti Melaksanakan Kampanye kepada Tuani Lumban Tobing," kata Wagub Rudolf M Pardede.Penundaan ini berkaitan dengan penetapan KPUD Tapteng pada Sabtu (29/10/2005) yang menetapkan hanya dua dari tiga pasangan calon bupati yang lolos untuk ikut dalam pilkada, yakni pasangan Tuani Lumban Tobing (bupati saat ini) dan Effendi Pohan, kemudian pasangan Jusmen Nainggolan dan Wilpren Gultom. Sedangkan pasangan Roslila Sitompul dan Henri Jhon Hutagalung dinyatakan tidak lolos karena masalah ijazah yang dimiliki Roslila. Untuk menyelesaikan persoalan penetapan calon ini, Wagub Rudolf M Pardede menyatakan, Pemprop Sumut bersedia memfasilitasi dan mengirimkan staf untuk itu. Sedangkan menyangkut penundaan penyelenggaraan pilkada, wagub meminta agar semua pihak khususnya KPUD Tapteng dapat memahaminya.Berkenaan dengan hal ini, Bupati Tapteng diminta untuk mengimplementasikannya melalui upaya koordinasi dan fasilitasi dengan berbagai instansi terkait di daerah itu. "Saya mengimbau semua pihak dapat bekerjasama dan menindaklanjuti surat Mendagri ini," kata Rudolf.
(mar/)











































