Warga Australia Ditangkap Polisi Ketika Naik Becak

Warga Australia Ditangkap Polisi Ketika Naik Becak

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2005 00:11 WIB
Medan - Seorang warga negara Australia ditangkap polisi ketika tengah naik becak. Loh kok bisa? Terang saja, Graham Clifford Payne ditangkap karena kedapatan bawa shabu-shabu ketika menumpang becak.Ihkwal tertangkapnya Payne ini berdasarkan keterangan tiga saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Graham Clifford Payne. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2005). Di persidangan, Payne juga mempertanyakan surat izin penggeledahan rumahnya. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam setengah, dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua I Wayan Padang, dengan hakim anggota Kurnia Yani Darmono dan Elita Ras Ginting. Payne yang hari ini mengenakan t-shirt coklat muda dibalut rompi oranye terdakwa dan celana jeans biru muda, didampingi kuasa hukumnya Charley Sitanggang dan Evan Surbakti dari Ali Leonard Associated Medan. Para saksi yang diperiksa adalah dua orang polisi dan tukang becak. Saksi dari pihak kepolisian, Ismunandar dan Budi Hidayat, keduanya anggota Sat Serse Narkoba Poltabes Medan, menjelaskan terdakwa Payne ditangkap polisi dari atas becak saat melintas di persimpangan Jalan Halat dan Jalan Ismailiyah, Sabtu (20/8/2005) sekitar pukul 19.30 Wib. Terdakwa ditangkap awalnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan, polisi lalu menyetop becak yang dibawa Amran Pasaribu. "Saat diperiksa, kami menemukan sebungkus rokok Marlboro yang berisikan sebungkus serbuk yang diduga keras sebagai shabu-shabu," jelas Ismunandar. Saat diminta memberikan bungkusan rokok di kantongnya, terdakwa sempat mengelak. Setelah itu polisi menggeledah rumah Payne di Perumahan Taman Setia Budi (Tasbi), Blok II, Medan.Dari kamar Payne ditemukan ribuan butir pil ephederine tanpa resep dokter dan empat alat suntik bekas pakai. "Dua diantaranya masih menyisakan cairan yang kami duga keras sebagai heroin," ujar Budi Hidayat, saksi kedua dari polisi.Di persidangan itu, Payne menyatakan dapat menerima dan membenarkan seluruh keterangan saksi, setelah diterjemahkan oleh penerjemah. Ia hanya mempertanyakan soal ada tidaknya surat izin penggeledahan dari polisi. Namun, dalam kasus tertentu apalagi tersangka tertangkap tangan surat izin penggeledahan tidak mutlak diperlukan dan dibenarkan hakim ketua. Usai mendengar seluruh keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lain dan keterangan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Jaksa Hotma Tambunan dan Marcos Simare-mare menjerat terdakwa dengan ancaman pidana bersifat kumulatif.Dalam dakwaan primer, terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 78 UU No.22/1997 tentang narkotika, karena memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin. Sedangkan dakwaan primer kedua, terdakwa melanggar Pasal 62 UU No.5/1997 tentang psikotropika, subsider pasal 60 ayat (5) No.5/1997 tentang psikotropika, karena dari terdakwa ditemukan 0,1 gram shabu-shabu. Hal ini karena terdakwa melakukan dua tindak pidana, yaitu terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika jenis heroin dan psikotropika jenis shabu-shabu. Untuk dakwaan pertama terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mar/)


Berita Terkait