"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja, silakan penyidik membuktikan dari pada kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Porli, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Argo menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Penyerang Novel Diciduk, Jokowi Minta Jangan Ada Spekulasi Liar"
Sebelumnya, tim advokasi Novel menyatakan kasus teror air keras yang menimpa Novel bukanlah tindak pidana biasa. Ada dimensi pemufakatan jahat yang dilihat oleh tim advokasi Novel dalam kasus ini.
"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dihubungi, Minggu (29/12) kemarin.
Asfinawati mengatakan seharusnya pelaku dikenai Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka," jelas dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini