Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ahmad Dhani dikenai hukuman percobaan selama 6 bulan. Hukuman percobaan itu efektif ia jalani hingga 29 Juni 2020.
![]() |
"Selama menjalani hukuman percobaan, terpidana dilarang melakukan perbuatan yang masuk kategori perbuatan pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12/2019).
Selama 6 bulan ke depan, Ahmad Dhani dilarang melakukan pelanggaran hingga kejahatan. Seperti melanggar lalu lintas saat membawa sepeda motor/mobil hingga mengulangi lagi perbuatannya, yaitu berkicau di Twitter yang bermuatan hate speech.
"Baik kejahatan warungan atau kejahatan ITE," tegas guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.