KY Akan Panggil Ketua PN Tangerang
Selasa, 22 Nov 2005 16:54 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Suhadi. Suhadi bakal dipanggil sehubungan dengan laporan ke KY karena dianggap terlibat praktek suap untuk memenangkan tiga perkara berbeda."Kita pasti akan melakukan pemanggilan. Namun sebelumnya kita akan mengadakan rapat pleno terlebih dulu untuk membahas hasil pemeriksaan dan laporan dari korban," kata Koordinator Pengawasan Kehormatan dan Martabat Hakim Komisi Yudisial Irawadi Yunus kepada detikcom, Selasa (22/11/2005). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap para pelapor yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. "Kita telah meminta keterangan saksi pelapor. Dan kita akan lakukan pemanggilan tapi secara detailnya tanya Pak Zainal Arifin. Dia kan tim pemeriksanya," katanya.Sementara itu kuasa hukum dari saksi pelapor, Susanto kepada detikcom menyatakan, pihaknya sudah mendengar soal rencana pemanggilan itu dari tim pemeriksa KY. "kami sendiri telah mintai keterangan dua kali. Nantinya, pemanggilan Ketua PN Tangerang akan dilakukan setelah ini," katanya.Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban melaporkan Suhadi ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (17/11/2005) lalu. Laporan ini terdiri dari tiga kasus perkara yang berbeda.Pelaporan pertama berkaitan kasus sengketa tanah antara Rusli Wahyudi dan PT Bumi Serpong Damai (BSD). Laporan dilakukan oleh kuasa hukum Rusli Wahyudi yang bernama Uli Manurung dan wakil dari LSM Kompak Sunarto. Laporan itu berisi tuntutan dan putusan pengadilan sangat berbeda.Ketua pengadilan mengeluarkan sita jaminan terhadap tanah yang bertentangan dengan putusan pengadilan negeri yang sama. Dugaan suap sangat besar karena melibatkan pengusaha BSD. Permohonan yang dikabulkan secara langsung dimintakan secara pribadi oleh Muhammad Wijaya dari BSD, di mana sebelumnya sudah ada permohonan dari kuasa hukumnya dan ditolak.Pelaporan kedua dilakukan oleh kuasa hukum korban yang bernama Unang Endang Suherman berkaitan dengan empang seluas 20 hektar. Ketua PN Tangerang dianggap melakukan eksekusi perkara yang belum inkrah. Apalagi tidak jelas apakah pihak yang diuntungkan termasuk WNI atau bukan, dan alamatnya juga bodong. Pelapor ketiga adalah wakil dari KBH Yayasan Asas Musyawarah mengenai eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan.
(mar/)











































