"Hasil pengembangan dari penyelundupan satwa liar yang lalu, kini kita menangkap 2 orang lagi. Sehingga dalam kasus penyelundupan satwa liar masuk ke wilayah Riau berjumlah 4 orang," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Anak Singa-Leopard Akan Ditampung di Jawa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka ini kita tangkap pada 25 Desember. Untuk tersangka A ditangkap di rumahnya pukul 03.00 WIB dan tersangka S pukul 07.30 WIB," kata Andri.
Menurut Andri, kedua tersangka ini berperan sebagai pembawa satwa liar dari Bengkalis yang dibawa ke pelabuhan 'tikus' di Dumai. Barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi diselundupkan dari Malaysia.
"Kedua tersangka A dan S ini dikendalikan warga negara Malaysia inisial J. Kedua tersangka juga dikendalikan tersangka sebelumnya inisial Y dan Is yang lebih awal ditangkap," kata Andri.
Barang bukti yang diamankan dari pengembangan kasus ini, lanjut Andri, satu buah kapal cepat yang digunakan mengirim satwa dari Bengkalis ke Dumai.
"Dalam penangkapan ini bekerjasama dengan jajaran Polres Bengkalis dan Dumai," kata Andri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Riau menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal luar negeri. Ada 4 ekor anak singa dan satu ekor leopard, serta puluhan kura-kura indian.
Harga satu ekor anak singa diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Belum diketahui pasti siapa yang akan menampung satwa liar ini.
Polda Riau Bongkar Mafia Perdagangan Anak Singa-Leopard:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini