"Jumlah tindak pidana kasus konvensional sebanyak 6.685 kasus dengan tindak penyelesaian sebanyak 4.807 kasus. Polda Lampung dan Jajaran menyelesaikan perkara sebanyak 71,9% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini mengalami penurunan di mana 2018 sebanyak 7.440 kasus, dengan penyelesaian perkara 5.288 kasus," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
Tercatat, ada 2.759 kasus yang masuk kategori tindak kejahatan menonjol. Sebanyak 1.806 kasus di antaranya sudah selesai masa penyidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Aksi Curanmor Masih Mendominasi Tindak Kriminal di Pasuruan Tahun 2019:
Purwadi menuturkan, untuk tindak kejahatan yang masuk kategori pidana khusus, pihaknya menangani 24 kasus korupsi dan satu kasus hak cipta. Sedangkan terdapat 6 kasus jenis kejahatan pangan yang telah dituntaskan.
"Juga kasus perlindungan konsumen, ada 4 kasus, Serta di migas ada 4 kasus," ujar Purwadi.
Purwadi melanjutkan jajarannya juga menangani 2 kasus kejahatan sistem budi daya tanaman, 9 kasus illegal mining, 9 kasus illegal logging, 2 kasus pengelolaan lingkungan hidup, dan 4 kasus uang palsu.
"Di perikanan ada 14 kasus, perdagangan orang 1 kasus, pembalakan liar 2 kasus, metrologi legal 2 kasus, administrasi kependudukan 2 kasus, kebakaran hutan 5 kasus, dan pendidikan 2 kasus," sambung dia.
Terakhir, Purwadi menyampaikan Polda Lampung menangani 1.693 perkara narkoba dengan melakukan penegakan hukum di wilayah perairan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini