"Tentang Bancassurance. Kami kan dari Bancassurance. Jadi kami 3 kepala dari Bancassurance. Saya yang pertama, terus ada yang kedua, sekarang yang terakhir," kata Eldin di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak. Karena kami bukan, kami cuma distribusi saja kan. Kami pemasaran saja. Jadi ceritanya banyak tentang pemasaran, bagaimana penawarannya, bagaimana mekanismenya, bagaimana untuk bisa kerja sama. Hanya sampai di situ. Jadi pengelolaan segala kami nggak ikut-ikutan," jelasnya.
Dia menerangkan tidak semua pertanyaan dari penyidik Kejagung dapat dijawab. Saat ditanya soal dugaan korupsi, Eldin enggan menjawab.
"Kalau kami nggak sampai ke sana saya. Karena saya orang sales ya. Jadi cuma banyak cenderung pada distribusi saja," ucap Eldin.
Sementara itu, terkait pencekalan, Eldin tak menyoal. Dia akan kooperatif dalam pemeriksaan di Kejagung.
"Oh iya, nggak apa-apa kan itu lebih bagus jadi saya senang bisa lebih kooperatif kan kita maunya ini cepat selesai cuma kami kan dari sisi pemasaran kan bisa lebih kooperatif kan," ujarnya.
Eldin merasa keberatan jika kasus Jiwasraya ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. "Ya jangan bicara ini korupsi begitu, tapi jangan begitu dong tapi bagaimana ini bisa diselesaikan, lebih nyamannya begitu. Saya nggak tahu melanggar kan nanti ada urusannya. Gitu ya saya kira gitu," katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan dugaan korupsi di Jiwasraya. Diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Terkait kasus Jiwasraya, ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Kesepuluh orang yang dicegah itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini