Menang dengan Skor 8-2, Muhaimin Sambut Gembira Putusan MA
Selasa, 22 Nov 2005 18:29 WIB
Jakarta - Meski sempat dikagetkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Alwi Shihab, Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar menyambut gembira keluarnya putusan tersebut. Pasalnya, setelah amar putusan dilihat lengkap, dari 10 poin putusan MA, kubu Muhaimin memenangkan 8 poin, sedangkan Alwi dua poin. "Tepatnya majelis hakim MA hanya mengabulkan 1,5 poin," kata Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers di kantor DPP PKB Jalan Kalibata Timur I, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2005).Satu setengah poin yang dikabulkan majelis hakim MA, lanjut Muhaimin, tentang pemberhentian Alwi Shihab dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB tidak sah menurut hukum. "Tetapi Alwi Shihab tidak dikembalikan sebagai ketua umum partai. Itu karena Alwi tidak bisa kembali menjadi ketua umum," ujar Muhaimin.Gugatan kedua yang dikabulkan oleh MA adalah pembatalan SK pemberhentian Alwi.Sedangkan delapan poin gugatan Alwi yang ditolak oleh hakim kasasi MA adalah majelis hakim menolak mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menolak menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menolak menyatakan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB selain penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk bertindak atau melaksanakan mekanisme dan tugas partai, menolak menghukum tergugat membayar uang paksa dan majelis hakim menolak menghukum tergugat secara tanggung renteng, dengan membayar ganti rugi material Rp 10 juta dan kerugian imaterial Rp 1 miliar.Pascaputusan MA ini, Muhaimin berniat untuk mengadakan islah dengan kubu Alwi Shihab. "Dalam waktu dekat saya akan menelepon para kiai, Alwi Shihab dan Syaifullah Yusuf," ujar wakil ketua DPR ini.Terkait dengan pendaftaran kubu Alwi Shihab ke Departemen Hukum dan HAM, Muhaimin menjawab hal tersebut tidak akan dilakukan, karena sudah ada keputusan dari MA yang sudah mengikat. "Kembali menjadi ketua umum saja ditolak, siapa yang mau didaftarkan?" katanya.
(jon/)











































