Depdagri: Penonaktifan Gubernur Kaltim Cacat Hukum

Depdagri: Penonaktifan Gubernur Kaltim Cacat Hukum

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 18:11 WIB
Jakarta - Depdagri menilai sikap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menonaktifkan sementara Suwarna Abdul Fatah sebagai Gubernur Kaltim cacat hukum. DPRD dinilai tidak memiliki kewenangan menonaktifkan gubernur. DPRD hanya bisa mengusulkan."Kalau memang itu benar dinonaktifkan, itu bukan kewenangan DPRD. DPRD hanya mengusulkan kepada Presiden yang mengangkat gubernur lewat Mendagri," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Sarwanto di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/11/2005).Lagipula, lanjutnya, sidang paripurna DPRD Kaltim dianggap tidak kuorum, sehingga menambah ketidaksempurnaan keputusan DPRD. "Sidang itu tidak kuorum karena hanya dihadiri 31 orang. Kalau kuorum minimal 33 orang," katanya.Sarwanto lalu menanyakan alasan DPRD Kaltim memberhentikan Suwarna. Menurutnya, jika memang Suwarna diduga tersangkut kasus korupsi, hal itu seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum. Sebab pejabat yang belum menjadi terdakwa tidak bisa dinonaktifkan."Kita harus memegang teguh praduga tidak bersalah, tersangka saja belum. Sebelum keputusan nonaktif diambil, DPRD harusnya menggelar hak angket dan hak interpelasi. Jadi jangan langsung nonaktif. Itu ada mekanismenya," tutur dia.Diakui Sarwanto, hingga kini Depdagri belum menerima surat resmi keputusan DPRD Kaltim. Namun jika memang nantinya DPRD mengirim surat resmi usulan nonaktif Gubernur Kaltim, maka Depdagri akan mempelajari secara seksama dengan mempertimbangkan segala aspeknya. "Tidak berarti kita langsung setuju," tandasnya.Suwarna diduga terlibat pemberian izin perkebunan kepada 33 perusahaan, sehingga merugikan negara Rp 3,5 triliun. Suwarna juga dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat ringan dari Australia pada tahun 2003 dan sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini