Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan pihaknya telah meminta kepada pengelola bandara, operator penerbangan, dan ground handling untuk meningkatkan kepedulian keamanan penerbangan (Avsec Awareness) kepada karyawannya.
"Pemeriksaan bagasi tercatat juga akan dilakukan terhadap bagasi tercatat yang tidak diambil oleh pemiliknya dan bagasi tidak bertuan, juga termasuk pemeriksaan terhadap barang bawaan (kabin) penumpang transit yang ditinggal oleh pemiliknya," ucap Polana dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polana juga menegaskan agar semua instansi dan unit kerja terkait, baik regulator, operator, dan otoritas bandara harus bersinergi dan bekerja maksimal dalam hal pengawasan bagasi sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Polana menambahkan, di momen liburan Nataru periode 2019-2020, pengawasan terhadap bagasi, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat, akan terus diperketat.
"Pengawasan terhadap penanganan bagasi tercatat dilakukan baik oleh Avsec Airline maupun pengawasan melalui CCTV yang dikontrol oleh Airport Operation Control Center (AOCC)," tambah Polana.
Selain itu, Polana mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan membuka pusat layanan dan pengaduan kepada masyarakat di Call Center *151* yang akan segera menindaklanjuti segala pengaduan pengguna jasa dengan segera.
Sebagai informasi, terkait pengawasan bagasi tercatat dan barang bawaan (kabin), Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan SE 06 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Pemeriksaan Keamanan Penerbangan dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Inst. 1 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Karyawan yang Bertugas di sisi Udara Bandar Udara.
Tonton juga Kemenhub Siapkan 55 Bus Gratis Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru :
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini