"Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mulai menabuh gendang berirama gonjang ganjing yang potensial dapat menghancurkan kredibilitas lembaga KPK," kata BW dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
Meski posisi Analis Utama itu bukanlah jabatan struktural di Polri, BW tetap menilai hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BW membandingkan sikap Firli dengan pimpinan KPK lainnya yaitu Nawawi Pomolango yang mundur sebagai hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPK juga punya indikasi telah secara sengaja menghina dirinya sendiri dan lembaga KPK karena penyelidik, penyidik, dan penuntut umun KPK saja harus diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama bekerja di KPK," imbuh BW.
Pendapat BW itu merujuk pada Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu berbunyi 'Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi'.
Firli Nyatakan Analis Utama Bukan Jabatan
Mengenai persoalan itu Firli sebelumnya menegaskan dirinya sudah tak punya jabatan lagi di Polri. Firli menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Itu bukan jabatan," imbuh Firli.
Tonton Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPKL
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini