Khairiansyah Segera Dicekal, Kejagung Minta Tak Dipolitisir
Selasa, 22 Nov 2005 17:23 WIB
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman akan segera dicekal. Kejagung kini tengah memproses pencekalan auditor yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) itu. "Proses pembuatan pencekalan sedang dilakukan Kejagung. Diperkirakan 1-2 hari ini diajukan ke Imigrasi," kata sumber di Kejagung kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Selasa (22/11/2005). Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji meminta agar penetapan status Khairiansyah tidak dipolitisir. Kejaksaan tidak akan bersikap diskriminatif dalam menetapkan tersangka kasus penyimpangan DAU. "Pokoknya jangan dipolitir. Semua kasus kita pelajari. Kita akan jalan di koridor hukum yang benar," kata Hendarman.Hendarman menyatakan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus DAU yakni orang yang sengaja menerima dana DAU. "Tidak dapat disamakan antara penerima DAU yang mengetahui itu DAU dan yang tak tahu itu dari DAU. Dengan mengetahui uang itu DAU berarti telah terpenuhi unsur kesengajaan," kata Hendarman.Hendarman lantas menegaskan nama-nama lain yang disebut sebagai penerima DAU juga akan diperiksa. Khairiansyah merupakan salah satu dari empat auditor BPK yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus DAU. Tiga auditor lainnya yakni Tuhari Sawanto, Haryanto dan Mukhrom As'ad. Mereka dijadikan tersangka terkait dakwaan terhadap terdakwa kasus DAU, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Sebagai auditor BPK, pria yang menerima penghargaan Integrity Award 2005 dari Transparency International (TI) karena mempunyai andil besar membongkar korupsi KPU itu, disebut menerima uang transpor Rp 10 juta. Penetapan Khairiansyah sebagai tersangka memancing kontroversi. Kejagung dinilai diskriminatif karena banyak nama lain yang tercantum dalam dakwaan yang juga menerima aliran DAU lebih banyak dibanding Khairiansyah tidak dijadikan tersangka.Menurut pengacara Khairiansyah, Todung Mulya Lubis, kliennya saat ini masih berada di Singapura. Todung mengaku belum mendapat surat pemberitahuan penetapan Khairiansyah sebagai tersangka.
(iy/)











































