Vonis Bebas Pemalsu Merek Tepung
Hakim PN Bogor Dilaporkan ke KY
Selasa, 22 Nov 2005 17:23 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Djuarni dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan merek tepung tapioka Liaw Liong Pit, Erik Mulya Wijaya.Laporan pengaduan ini disampaikan kuasa hukum pemegang hak merek, Hadi Kusumah, Syamsu Djalal, ke kantor KY di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2005).Pengaduan itu diterima oleh Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes."Kami melaporkan ini ke KY, karena ada kejanggalan keputusan. Hakim meralat putusan terdakwa Erik Mulya Wijaya menjadi putusan bebas," kata Syamsu.Menurut Syamsu, majelis hakim meralat dua kali salinan putusan. "Rapat terakhir tertanggal 1 November menyebutkan bahwa ada kesalahan ketik atas putusan. Ini kan lucu," ujar Syamsu.Padalah, jelas Erik, dalam pertimbangan salinan putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal dalam dakwaan JPU."Majelis hakim telah yakin akan kesalahan terdakwa tersebut. Namun dalam keputusan, justru majelis hakim membebaskan Erik yang dituntut JPU selama 2 tahun," ungkap Syamsu yang juga eks Jamintel ini.Ketika ditanya apakah ada dugaan suap, Syamsu meminta KY untuk memeriksa kejanggalan tersebut. "Silakan KY periksa," elak Syamsu.Menanggapi laporan tersebut, Irawady berjanji akan menindaklanjuti. "Kami akan memprosesnya," kata Irawady.
(aan/)











































