Kepala BPOM Serang Sukriadi Darma menyebutkan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ARS, SFR, JKC, HDR, SLM, PJI, YTT HDR, DRS, ARS, ARB, dan SYM. Dari ke-12 orang ini, disita 306 item obat dan makanan ilegal senilai Rp 4 miliar.
"Kasus ini mulai dari kosmetik, pangan seperti mi berformalin, terasi mengandung rhodamine dan yang melakukan penjualan kefarmasian tanpa kewenangan," kata Sukriadi dalam jumpa pers di kantor BPOM Serang, Jl Syekh Nawawi Albantani, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM Serang juga menemukan modus penjualan kosmetik yang menyasar pasar online. Penjualan model ini, katanya, mendominasi, khususnya untuk penjualan kosmetik, termasuk dengan aplikasi We Chat.
"Modusnya bahwa kosmetik ini bisa membuat mulus, cantik secara instan, padahal tidak ada senyawa itu yang sifatnya instan," ungkapnya.
Selain penindakan, BPOM Serang melakukan pengawasan atas 226 produksi dan 820 distribusi obat dan makanan. Bidang pengawasan bahkan menyita 18.638 obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar dengan nilai Rp 281 juta.
Tonton juga video Oknum Polri Diciduk Karena Bekingi Pengeboran Minyak Ilegal:
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini