Mengenai sidak yang dilakukan Ombudsman RI, Plt. Kalapas Kelas II-A Cibinong, Sapto Winarno memberikan klarifikasi. Sapto membantah memberikan fasilitas istimewa untuk narapidana kasus korupsi.
Dia menjelaskan, Lapas Kelas II-A Cibinong, atau yang dikenal sebagai Lapas Pondok Rajeg, tidak memiliki blok khusus untuk tahanan Tipikor. Sapto mengungkapkan, narapidana Tipikor ditempatkan di blok straffsell.
"Enggak ada, Bukan sel mewah itu. Jadi Cibinong itu kan tidak punya blok untuk khusus napi tipikor. Tapi emang kita ditunjuk untuk menerima napi kasus tipikor. Dan penempatan di tipikor memang sudah diatur, harus ada blok tersendiri," kata Sapto ketika dihubungi, Senin (30/12/2019).
"Nah, karena Cibinong tidak punya blok tipikor, sehingga blok straffsell yang untuk memberikan hukuman disiplin untuk warga binaan yang melanggar tata tertib, itu sebagian, kita alih fungsikan sebagai blok tipikor," lanjutnya.