"Saya cek dulu amar putusannya. Saya belum baca. Saya lihat dulu amar putusan dan pertimbangan majelisnya," ucap Kepala Badan Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi, Senin (30/12/2019).
Diketahui, Mulyadi memarkirkan Nissan X-Trail bernopol B-29-Zul di depan PN Jakpus pada 10 November 2015. Kala itu, parkiran di dalam area gedung PN Jakpus sudah penuh sehingga ia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada.
Mulyadi menilai Dishub lalai memberi tahu adanya penderekan tilang itu. Belakangan diketahui bahwa mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas. Akibat kejadian tersebut, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993.
Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Tonton juga video Baru Diresmikan Kemarin, Jembatan di Hutan Kota Kemayoran Ambruk: