"Bahwa selain keluarga saya penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT," kata Dhani di kediamannya, di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (30/12/2019).
Dia berterima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya dipenjara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada polisi dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaya Salam 2 Jari Ahmad Dhani Usai Bebas dari Rutan Cipinang:
Ahmad Dhani hari ini resmi bebas setelah menjalani pidana penjara dalam kasus ujaran kebencian. Dhani keluar dari Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, pukul 09.33 WIB.
Dhani bersama Mulan kemudian menaiki Unimog. Dia sempat menyapa pendukung dan mengacungkan dua jari.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA'.
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP".
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini