Pada saat inilah Dhani menyapa para pendukung. Dia juga sempat mengacungkan salam dua jari.
Tak banyak keterangan yang disampaikan Dhani. Dia hanya mengatakan akan langsung menuju rumah setelah bebas.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA'.
Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Salah satu kicauan tersebut ditulis pada 7 Februari 2017, yaitu: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP".
(knv/fjp)