Kreditnya Belum Jatuh Tempo
Probo Bantah Korup Dana Reboisasi
Selasa, 22 Nov 2005 16:28 WIB
Jakarta - Kasus hukum penggunaan dana reboisasi (DR) oleh Dirut PT Menara Hutan Buana (MHB) Probosutedjo sudah sampai tingkat kasasi. Tetapi adik tiri penguasa Orba Soeharto ini masih terus membantah mengorup dana tersebut.Menurut Probo, tuduhan terhadap dirinya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,931 miliar tidak benar. Sebab DR yang dipinjamnya didasarkan atas perjanjian antara MHB dengan Bank Exim, yang kini Bank Mandiri, dengan diperkuat akta notaris dari Neneng Salmiyah pada 29 Juni 1995.Dalam akta itu disebutkan, seandainya terjadi penundaan pembayaran peminjaman investasi, maka berdasarkan UU Dagang, permasalahan tersebut merupakan masalah perdata, bukan pidana.Probo keukeuh tidak melakukan tindak pidana korupsi, sebab kredit investasinya belum jatuh tempo. Kredit investasi yang berasal dari DR diterima MHB sebagai bisnis murni antara dua pihak, yakni Probo selaku debitor dengan Bank Exim selaku kreditor."Uang pinjaman itu bukan rekayasa karena ada dasarnya juga, yakni SK Menhut dan Menkeu. Uang itu juga sepenuhnya digunakan untuk menanami hutan tanaman industri (HTI). Jadi pasti pada saat jatuh tempo akan dikembalikan," ungkap Probo dalam silaturahmi di Gedung Teja Buana, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2005).Menurut Probo, dalam perjanjian kredit, pengembalian dana itu akan dilakukan 10 tahun kemudian sejak tahun 1995, dan itu pun dilakukan setelah ada penebangan pertama. Masalahnya, hingga saat ini belum ada penebangan, sehingga belum ada pengembalian kredit.Probo juga mengatakan, dana pinjaman tersebut selama ini disimpan di bank. Bunga yang diperoleh dari bank dimasukkan ke perusahaan. "Jadi tidak benar digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.Probo juga menuturkan, melalui pengacaranya, Arrizal Boer, ia telah memberikan surat kepada Menhut MS Kaban agar mencabut SK yang membatalkan hak MHB. Apabila tidak ada tindakan dari Menhut, maka akan ditindaklanjuti dengan somasi, dan sebagai upaya terakhir adalah menggugat Menhut dan meminta ganti rugi.Probo juga menyatakan kesiapannya apabila MA meminta keterangannya terkait masalah tersebut. "Saya senang sekali kalau MA memanggil, karena saya bisa menjelaskan semuanya. Kami akan buktikan kalau kami tidak bersalah," katanya.
(umi/)











































