"Tumor lidah, dari sini (menunjuk ke area mulutnya) terus dipotong. Ini kan luka belum bisa memakan. Mungkin bulan-bulan Januari akhir atau Februari awal dilepas. Kalau mau makan, diblender," kata Takdir Rahmadi.
Dia mengatakan selang tersebut menjadi alat bantunya mengonsumsi makanan. Makanan yang dikonsumsi harus terlebih dulu dihaluskan sebelum dicerna melalui selang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, Senin (30/12/2019), Takdir merupakan hakim agung jalur nonkarier. Dulunya, ia merupakan Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Padang, di bidang hukum lingkungan. Perjuangan membela keberlangsungan lingkungan tidak hanya dilakukan Takdir saat di dalam kampus, tetapi juga aktif dalam kegiatan penguatan lembaga swadaya masyarakat di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law/ICEL).
![]() |
Mantan Dekan FH Unand itu mulai menjadi hakim agung sejak 2009. Usai memakai jubah emas hakim agung, Takdir menjadi wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman. Kiprahnya itu mengantarkannya ke kursi pimpinan MA sebagai Ketua Muda MA bidang Pembinaan pada 2014 hingga saat ini.
Nah, sebagai hakim agung berlatarbelakang hukum lingkungan, berbagai kasus keperdataan di bidang lingkungan ia adili. Seperti saat mengadili pembalak hutan ribuan hektare PT Merbau Pelalawan Lestari. Takdir bersama Nurul Elmiyah dan IDA Sumanatha menjatuhkan hukuman Rp 16 trililun kepada perusahaan itu.
"Bahwa kegiatan pemanfaatan hutan adalah termasuk kegiatan yang harus tunduk pada asas keberhati-hatian karena hutan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang di dalamnya terdapat pelbagai tumbuhan dan hewan-hewan yang perlu dilindungi dari kepunahan karena kawasan hutan dan unsur-unsur yang hidup di dalamnya memiliki banyak fungsi selain fungsi ekonomi, juga fungsi ekologis sebagai sumber obat-obatan, habitat satwa, penjaga tata air dan pembersih ruang udara," kata Takdir dkk membeberkan alasan menjatuhkan vonis terbesar sepanjang sejarah itu.
Ternyata, perusahaan tersebut juga mendapatkan fasilitas dari Gubernur Riau Rusli Zainal dalam usahanya. Belakangan, Rusli dihukum 14 tahun penjara karena korupsi.
![]() |
Trio Takdir-Nurul-Sumanatha juga uang menghukum pembakar hutan Aceh, PT Kallista Alam sebesar Rp 366 miliar. Sebab PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.
Selain mengadili kasus lingkungan, Takdir juga mengadili berbagai kasus perdata. Kasus yang menarik perhatian publik di antaranya sengketa persekongkolan tender bus Transjakarta pada 2013 silam. Takdir menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menghukum 16 perusahaan tender dengan denda total Rp 68 miliar lebih.
Takdir juga memerintahkan Alfamart agar membuka pengelolaan donasi dari konsumen kepada publik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini