SBY Diminta Dorong Penuntasan Kasus Korupsi di Pelni

SBY Diminta Dorong Penuntasan Kasus Korupsi di Pelni

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 15:55 WIB
Jakarta - Buka-tutup, buka-tutup. Begitulah nasib kasus korupsi di Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan mendorong Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus Pelni."Kasus ini jadi on-off karena ada campur tangan petinggi negara yang melindunginya," kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) M Jusuf Rizal dalam jumpa pers di kantor Lira, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta, Selasa (22/11/2005). Menurut Lira, kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pelni terjadi dalam penyewaan dan pembelian kapal-kapal sejak tahun 2000. Korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.Korupsi tersebut, menurut data Lira, terjadi melalui mark up penyewaan dan pembelian kapal yang tidak transparan dan merupakan konspirasi guna menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kapal itu antara lain kapal motor (KM) Agoamas, KM Fudi, KM Ganda Dewata, KM Egon dan KM Jetliner. Dugaan korupsi itu didasarkan pada tiga asumsi, pertama pada dugaan mark up carter harga kapal yang mencapai Rp 401.522.350. Kedua, kerugian operasional, pengadaan inmarsat B, overhoul, dan mark up harga silinder liner yang diperkirakan mencapai Rp 195.634.101.824. Ketiga, kebocoran biaya tahun 2002 sebesar Rp 297.610.000.000 serta kerugian sampai 2005.Lira telah melaporkan kasus dugaan korupsi Pelni ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Polda telah memeriksa 7 saksi yang dilaporkan Lira yakni mantan Direktur Armada Pelni Kapten Tjahyo Widodo, mantan Direktur Keuangan Pelni Djoko Tahono dan mantan Direktur Teknik Pelni Kapten Harry Hilliard. Namun kasus itu kemudian dihentikan Polda Metro Jaya. Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus itu pada 17 September 2002. Tapi pada tahun 2003, kasus itu dibuka lagi oleh AKBP Anton Wahono. Alasannya polisi menilai berdasarkan laporan Lira, kasus itu cukup kuat untuk dilakukan penyelidikan. Lira merekomendasikan 7 orang yang layak dimintai keterangan terkait kasus korupsi Pelni. Mereka yakni Direktur Utama PT Pelni Isnoor Haryanto, Komisaris Utama PT Pelni Tjuk Sukardiman, mantan Direktur Keuangan Djoko Tahono, AKB Anton Wahono dan Ketua Tim Pemeriksa Kasus Jetliner di Kejagung, Kondar Napitupulu. "Untuk pemberantasan KKN, Presiden SBY agar mendorong baik polisi, Timtas Tipikor, BPK dan Kapolri untuk terus melanjutkan bahkan kalau bisa dituntaskan kasus ini," kata Jusuf. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads