"Sampai saat ini kan aturannya tetap boleh satu (wakil gubernur), mumpung mau ada perubahan UU Ibu Kota ya kita coba dorong," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik di Wisma Garuda, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).
Aturan yang berlaku saat ini, dengan satu orang gubernur, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Nah, pemerintah pusat kini berencana memindahkan ibu kota negara. Alhasil, status DKI Jakarta perlu dibahas dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal ini, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menyebut aturan jumlah posisi Wagub DKI Jakarta perlu dibahas khusus dalam UU Pemilu dan UU DKI Jakarta. DPR saat ini belum membahasnya.
"Terkait Wagub DKI itu satu, dua atau tiga, nanti bakal harus dibahas khusus di UU Pemilu, UU DKI Jakarta," kata Riza.
Dalam acara ini, M Taufik sekaligus memperkenalkan Riza sebagai cawagub DKI Jakarta. Taufik mengklaim Riza direstui PKS sebagai sesama parpol pengusung. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini