Polisi Tahan PNS Penabrak 7 Pesepeda di Sudirman

Polisi Tahan PNS Penabrak 7 Pesepeda di Sudirman

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 15:16 WIB
TKP 7 pesepeda ditabrak di Jl Sudirman, Jakarta. (Muhammad Faisal Javier Anwar/detikcom)
Jakarta - Tujuh orang pesepeda mengalami luka-luka setelah ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Sudirman, Jakarta. Pelaku, seorang pegawai negeri sipil (PNS), Toto Prasetio (43), telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Sudah ditahan. Ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (29/12/2019).


Yusri mengatakan Toto dijerat pasal 312 dan 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Toto terancam 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah dilakukan penahanan yang bersangkutan, kita kenakan di Pasal 312 dan 310 di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancamannya 10 tahun penjara," katanya.


Simak Video "Penabrak Pengguna GrabWheels Resmi Ditahan"




Diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (28/12) di Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan. Pelaku diduga kurang hati-hati saat mengendarai mobilnya.


Mobil Toyota Avanza bernopol B-1624-BYW milik Toto juga rusak. Kerusakan terdapat di bagian bumper, kap mesin depan penyok, dan kaca depan pecah.

Toto diketahui merupakan seorang PNS yang bertugas di Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini dia masih diperiksa polisi atas kecelakaan tersebut.
Halaman 2 dari 2
(fas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads