"Sudah ditahan. Ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Yusri mengatakan Toto dijerat pasal 312 dan 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Toto terancam 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Penabrak Pengguna GrabWheels Resmi Ditahan"
Diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (28/12) di Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan. Pelaku diduga kurang hati-hati saat mengendarai mobilnya.
Mobil Toyota Avanza bernopol B-1624-BYW milik Toto juga rusak. Kerusakan terdapat di bagian bumper, kap mesin depan penyok, dan kaca depan pecah.
Toto diketahui merupakan seorang PNS yang bertugas di Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini dia masih diperiksa polisi atas kecelakaan tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini