Deddy enggan mengaitkan penangkapan itu dengan pengalihan isu kasus Jiwasraya. Menurut dia, tidak ada saling terkait kasus Jiwasraya dengan penangkapan pelaku Novel.
"Sebelum kasus Novel ini mengemuka, 2 minggu sebelumnya kami disuruh memerintahkan dalam RDP di Komisi VI supaya direksi melakukan proses hukum dan pada masa sidang terakhir paripurna pertama kemarin itu pimpinan DPR dalam Rapur (Rapat Paripurna) sudah meminta mengajukan proses hukum, lalu persoalan Novel Baswedan kan baru kemarin, tidak mungkin, jadi itu kesimpulan yang asal-asalan," jelas Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Kedua tersangka penyerang Novel dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12).
(fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini