"Ketegasan Polri walaupun tersangka pelaku berstatus anggota Polri aktif patut diacungi jempol. Menurut kami, ini merupakan masterstroke atau langkah cerdas yang menjungkirbalikkan pesimisme dan apatisme publik terhadap kinerja Polri dalam kasus penyiraman NB selama ini," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (29/12/2019).
Habiburokhman mengatakan pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam menegakkan hukum. Anggota Komisi III DPR itu pun meminta Polri profesional dan transparan dalam memeriksa kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, polisi berhasil menangkap kedua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Kamis (26/12) lalu. Pelaku berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) kemarin. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penyidik juga masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel. Kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/12).
Simak Video "Berbaju Tahanan, Ini Tampang Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan"
(azr/tor)











































