"Terhadap papan reklame yang roboh di Cengkareng, info dari petugas kami di (Jakarta) Barat diketahui sudah tidak ada tayangannya saat ini, dan kami juga sudah mengusulkan untuk dilakukan penertiban sebelumnya. Satpol PP sebagai ketua tim penertiban dan pengawasan reklame dan sekarang untuk penyelesaian masalah reklame ini sedang dikoordinasikan penyelesaiannya oleh seluruh unsur di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo Sasongko, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Reklame Tumbang, Nyawa Driver Ojol Melayang |
Dia mengatakan BPRD hanya memungut pajak reklame yang tayang di Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan konstruksi reklame tidak berada d BPRD.
"Untuk penyelenggaraan reklame, BPRD hanya memungut pajak reklame yang tertayang. Kami tidak bertugas untuk pengawasan konstruksi bangunan reklame nya," ucapnya.