KPK Periksa Staf MA yang Disebut Antar Uang Probo ke Bagir
Selasa, 22 Nov 2005 14:41 WIB
Jakarta - Kasus suap Probosutedjo kepada Mahkamah Agung (MA) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kali ini memeriksa Asisten Koordinasi Tim A MA, Rahmi Mulyati. Nama Rahmi dicatut salah seorang tersangka suap Probo sebagai orang yang akan mengantarkan uang untuk Bagir.Rahmi diperiksa KPK selam 3 jam. Asisten Koordinator TIM A MA itu tiba di KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Selasa (21/11/2005). Sekitar pukul 13.00 WIB, Rahmi keluar dari kantor KPK.Selesai dari pemeriksaan, Rahmi enggan memberikan komentar kepada wartawan. "Saya datang ke sini hanya untuk mengambil barang bukti yang tidak diperlukan," kata Rahmi. Salah satu dari 5 pegawai MA yang menjadi tersangka, Sudi Ahmad, mengaku mencatut nama Rahmi untuk mendapatkan suap Probo. Pengakuan itu disampaikan Sudi saat diperiksa Komisi Yudisial (KY). Sudi mengaku membuat contoh salinan amar putusan kasasi yang akan diterima Probo jika telah membayar uang suap. Dalam salinan putusan kasasi itu disebutkan majelis kasasi kasus Probo mengabulkan permohonan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Disebutkan amar putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan MA, Senin 5 September 2005, oleh Bagir Manan sebagai ketua sidang, Parman Suparman dan Usman Karim sebagai hakim anggota, serta Rahmi sebagai panitera pengganti. Nama Rahmi juga disebut-sebut oleh Firman Wijaya, pengacara Harini Wiyoso, pengacara Probo yang juga menjadi tersangka suap itu. Menurut Firman, pegawai MA meminta US$ 500.000 kepada Harini. Uang itu kemudian akan diantarkan Rahmi kepada Bagir untuk memuluskan perkara Probo.
(iy/)











































