"Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2019).
RM dan RB ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
soal motif tersebut.
Sejauh ini, Polri belum menyampaikan apa motif keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel. Brigjen Argo menyebut, Mabes Polri masih mendalami apa motifnya.
"Sedang diperiksa. Nanti setelah selesai kita sampaikan. Pemeriksaan belum sudah motif, nanti kalau sudah selesai, baru kita tahu semuanya. Sabar dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Polri juga belum mendalami soal apakah ada keterlibatan jenderal dalam insiden itu, seperti yang pernah disampaikan oleh Novel Baswedan.
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.
Perjalanan Kasus Novel Baswedan Hingga Pelaku Ditangkap:
Halaman 2 dari 1