"Jadi kalau menuduh orang itu ada buktinya, misalnya, kalau nggak ada bukti, jadi fitnah, timbul pidana baru. Makanya semuanya kan berdasarkan alat bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (27/12/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya tentang status RM dan RB apakah berasal dari Brimob, Argo enggan bicara tegas. Dia hanya menyebut keduanya merupakan anggota polri tanpa menjelaskan mereka berasal dari satuan mana.
"Ya itu saja, semua kan (Polri) mau polair itu kan anggota polri," katanya.
Perjalanan Kasus Novel Baswedan Hingga Pelaku Ditangkap:
Sebelumnya, IPW mengaku mendapat informasi terpercaya atau A1 terkait terduga penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menggunakan air keras. IPW mengatakan penyerang Novel pelaku tunggal dan seorang Brimob yang bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"IPW mendapat informasi A1 bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri dari Brimob Kelapa Dua, Depok. Terduga pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air yang dia siapkan sebelumnya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Neta mengatakan ada dendam terduga pelaku terhadap Novel Baswedan. Si terduga penyerang Novel Baswedan disebut meminta bantuan rekan untuk mengantarkannya ke kawasan perumahan penyidik senior KPK itu.
Halaman 2 dari 2











































