Mahfud Md menyebut SKT bisa terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat. Dia menegaskan urusan SKT ini tak bisa dimintakan oleh pihak lain.
"Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan, jika FPI ingin meminta SKT, tidak perlu lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan langsung ke pemerintah. Dia mengatakan FPI bisa meminta SKT asal memenuhi semua syarat yang ada.
"Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," ujar Mahfud.
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyentil Mahfud Md terkait penggunaan diksi 'malaikat'.
Simak Video "Refleksi Akhir Tahun, Mahfud Md Berharap KPK Jadi Lebih Kuat"
Munarman menyebut Mahfud Md bakal minta ampun jika benar didatangi malaikat pencabut nyawa, Izrail.
"He-he-he... penodaan agama tuh... pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun," kata Sekretaris Umum FPI Munarman dalam keterangannya untuk menjawab pernyataan Mahfud Md, Jumat (27/12).
Munarman menyebut pihaknya saat ini mengalami kesulitan dalam hal komunikasi karena berhadapan dengan pihak yang disebutnya tidak konsisten. Munarman menegaskan FPI telah menjalankan semua proses terkait perpanjangan SKT.
"Kita sekarang ini susah ngomong karena berhadapan dengan orang-orang plinplan, berubah-ubah omongannya, dan berkarakter penjilat. Takutnya nanti kalau dilayani malah jadi tambah keram otak orang-orang tersebut," sebut Munarman.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini