Giliran M Dentjik Diadili Tipikor

Giliran M Dentjik Diadili Tipikor

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 12:51 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini sidang mengadili Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik dengan agenda pembacaan dakwaan.Sidang yang digelar di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta itu dimulai pukul 10.30 WIB. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto, Tumpak Simanjuntak dan Agus Salim.M Dentjik dijerat dengan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan kesatu primer, Dentjik didakwa dengan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan cara memberikan penyuapan.Kemudian dalam dakwaan kedua primer, Dentjik dikenakan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan itu, Dentjik disebut telah memberikan uang atau dana taktis kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.Selanjutnya dalam dakwaan subsider, jaksa mengenakan Dentjik pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 karena telah menerima dana Rp 700 juta dari rekanan untuk pengadaan tanah untuk rumah jabatan anggota KPU, Sekjen dan Wasekjen KPU.Dentjik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 1 September 2005. Dentjik tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi. (iy/)


Berita Terkait