"Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur sudah sangat keterlaluan. Dengan pemberlakuan Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan radikalisme, hak asasi manusia muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadahnya, hak ekonominya, hak sosialnya, hak politiknya sampai hak budaya dan kemanusiaannya," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Dia mengatakan massa yang hari ini mendemo Kedubes China juga mengecam muslim Uighur yang dimasukkan ke dalam kamp reedukasi. Slamet mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional.
Massa meminta dugaan pelanggaran HAM tersebut dihentikan. Mereka juga meminta pemerintah China tak lagi melarang muslim Uighur untuk beribadah secara terbuka.
Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam demo Aksi Bela Muslim Uighur:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara kami muslim Uighur.
2. Menuntut Pemerintah Komunis China agar menghentikan segala perampasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Islam Uighur.
3. Menuntut Pemerintah Komunis China untuk tidak melarang peribadatan umat Islam Uighur serta tidak melarang Al-Qur'an untuk dibaca dan disebarluaskan.