Anggota DPR Penerima DAU Wajib Jadi Tersangka
Selasa, 22 Nov 2005 12:36 WIB
Jakarta - Tidak ada orang yang kebal hukum. Wejangan itulah yang harus dipegang Timtas Tipikor dalam memberantas korupsi. Jika terbukti menerima dana abadi umat (DAU) Departemen Agama (Depag), anggota DPR pun harus ditetapkan sebagai tersangka."Siapa saja tanpa terkecuali, di mata hukum sama saja, termasuk anggota DPR dan menteri. Kalau terbukti menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi itu harus diperiksa, dan dijadikan tersangka," kata Anggota Komisi III Patrialis Akbar.Hal ini disampaikan dia kepada detikcom di sela-sela rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2005).Menurut Patrialis, anggota DPR hanya punya kekebalan dalam menyatakan pikiran dalam persidangan."Jika terbukti melakukan pidana, dia tidak kebal, karena semua sama dalam hukum. Kalau dia melakukan korupsi, siapa pun dia, apa pun jabatannya, semua harus ditindak," ujar Patrialis.Politisi PAN ini meminta agar Timtas Tipikor tidak mengangkatnya sebagai kasus kecil, melainkan kasus yang istimewa.Seperti diberitakan, empat anggota DPR disebut-sebut kecipratan DAU. Mereka adalah Taufikurrahman Saleh (PKB), Lukman Hakim Saefuddin (PPP), Anwar Arifin (Golkar), dan Heri Akhmadi (PDIP).
(aan/)











































