Curhat Ketua MA Minta Hakim Perempuan Tak Boleh Hamil, Mengapa?

Curhat Ketua MA Minta Hakim Perempuan Tak Boleh Hamil, Mengapa?

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 15:57 WIB
Ketua MA Hatta Ali (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku mengalami kekurangan tenaga hakim di berbagai daerah. Ketua MA Hatta Ali menjelaskan mengenai kondisi kurangnya jumlah hakim ini.

"Memang kita merasakan kita ini sudah kekurangan tenaga hakim," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

"Banyak pengadilan-pengadilan kelas II di beberapa daerah itu sudah minta dispensasi kepada Ketua Mahkamah Agung untuk bersidang dengan hakim tunggal. Sebab kalau selalu majelis maka tidak akan mencukupi hakimnya. Banyak daerah yang hakimnya sisa 3, ada yang 4, ada yang 5," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Alhasil, dampak kekurangan jumlah hakim ini harus ditanggung oleh para hakim perempuan. Hatta menyebut, para hakim perempuan tidak diperkenankan untuk hamil.

"Jadi tidak boleh ada yang hamil bagi hakim perempuan. Karena kalau 3 hakimnya 1 hamil, berarti tidak bisa bersidang dengan 2 orang hakim," ucap Hatta.



Hatta mengaku merasa sedih dengan kondisi yang ada. Namun para hakim perempuan tersebut, menurut Hatta, dapat memahami kondisi ini.

"Jadi kasihan hakim-hakim perempuan yang kebetulan 3 hakimnya, tanpa disuruh pun dia bisa memahami sehingga melakukan pencegahan kehamilan," sambungnya.

Dia pun menjelaskan beberapa cara yang diambil untuk menghadapi kondisi kurangnya hakim ini. Hatta mengatakan telah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di berbagai pengadilan.

"Tercatat pada tahun 2019 saja saya sebagai Ketua Mahkamah Agung sudah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri, pengadilan Agama, dan Mahkamah Syariah. Jadi saya sudah mengeluarkan jumlahnya 131 untuk 3 lingkungan peradilan ini," ungkap Hatta.



Dia pun menjelaskan mengenai penerapan keputusan ini ketika jumlah hakim telah memenuhi kebutuhan. Menurut Hatta, hal ini terkait efektifitas waktu.

"Tetapi di dalam surat dispensasi bersih dan dalam hakim tunggal saya tambahkan catatan di bawahnya, apabila jumlah hakim sudah memenuhi maka otomatis akan bersidang dengan majelis hakim tidak perlu lagi dibatalkan dispensasinya. Karena nanti akan memakan waktu yang lama," tuturnya.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads