Menkum Yasonna: OC Kaligis Tak Dapat Remisi Natal Tahun Ini

Menkum Yasonna: OC Kaligis Tak Dapat Remisi Natal Tahun Ini

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 15:55 WIB
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut sejumlah narapidana kasus korupsi mendapat remisi Natal tahun ini. Ada pertimbangan yang diberikan.

"Ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ada JC (justice collaborator)-nya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Yasonna tidak merinci siapa saja yang mendapat remisi. Tetapi ia memastikan Otto Cornelis (OC) Kaligis tidak mendapat remisi.

"Nggak lah, dia kan nggak ada JC-nya," ujar Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis sendiri terseret kasus suap Ketua PTUN Medan, dua hakim dan Panitera PN Medan. Atas perbuatannya, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara.

Oleh majelis kasasi yang saat itu diketuai Artidjo Alkostar, Kaligis diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak lama berselang, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.



Tonton juga video OC Kaligis Siapkan 97 Saksi Gugat Kasus Payment Gateaway Imigrasi:

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads