"Kami amankan ini sekitar 120 lebih botol miras ilegal," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Jumat (27/12/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan kami amankan ini dalam rangka Operasi Cipta Kondisi jelang malam tahun baru 2020," kata Andri.
"Jadi kami akan melakukan pemusnahan terhadap miras yang disita," sambung Andri.
Sementara itu, kedua pedagang yang diamankan dikenai tindak pidana ringan.
"Kita tegur, kita bina supaya tidak berani jualan lagi tanpa izin edar," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini