Hanya Laksanakan 10 dari 130 Rekomendasi KY soal Hakim Nakal, Ini Kata MA

Hanya Laksanakan 10 dari 130 Rekomendasi KY soal Hakim Nakal, Ini Kata MA

Jefrie - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 14:11 WIB
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hanya menindaklanjuti 10 dari 130 rekomenasi Komisi Yudisial (KY) soal hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama 2019. Ketua MA Hatta Ali angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengakan MA merespons 100 persen rekomendasi dari KY.

"Mahkamah Agung 100 persen merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku. Makanya, saya jawab sekarang dari pada nanti dipertanyakan lagi," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019)

Hatta menjelaskan mengenai polemik penindakan rekomendasi ini. Menurutnya, MA telah bertindak sesuai aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada rekomendasi dari KY yang tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agunh ya minta maaf saja karena konstitusi menjamin independensi hakim, menjamin kemerdekaan hakim, menjamin putusannya sepanjang itu bersifat teknis yudisial dan tidak ada faktor X di dalamnya," sambungnya.

Dia menyebut, MA pasti akan menindak tegas jika pelanggaran tersebut melanggar kode etik yang berlaku.

"Kalau kesalahan di dalam bidang teknis tentunya kami tidak bisa menghukum karena apa, kami konsisten pada konstitusi yang menjamin, yaitu Undang-undang Dasar 45. Kami tidak meneruskan tetapi sepanjang menyangkut kode etik itu tidak pernah ada yang tidak kita laksanakan. Jadi kalau di surat, di koran menyatakan ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan, silahkan kita cek sama-sama ekspedisinya, siapa yang salah," tegasnya.

Dia mengaku mendengar terdapat 130 sanksi hakim yang direkomendasikan Hakim. Namun, Hatta mengaku jumlah tersebut tak sesuai dengan data yang dia peroleh.

"Saya baru-baru mendengar ada laporan bahwa KY juga sudah memberikan refleksi pada tahun ini, berapa dia bilang? 130 tahun 2019. Setelah kami cek ternyata hanya 41 ekspedisinya," ungkap Hatta.

Hatta mengatakan kemungkinan adanya hal yang tidak sesuai dalam perhitungan jumlah rekomendasi tersebut. Dia menyebutkan ada beberapa hal yang tidak termasuk sebagai rekomendasi yang dimaksud KY.

"Bisa bisa saja espekdisi itu dalam perjalanan. Bisa saja dihitung yang tidak bisa kita laksanakan. Karena menyangkut masalah teknis yudisial. Bisa juga saya melihat kita sudah menghukum, ada suratnya datang, bahwa berdasarkan putusan majelis paripurna dari KY setuju dengan sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Ya ini kan bukan rekomendasi. Kalau tidak percaya silahkan tanya bawa surat-suratnya itu," jelasnya.

Hatta kemudian mempertanyakan jumlah 130 rekomendasi KY tersebut. Dia mengaku baru saja mendapat laporan pemeriksaan yang telah dilakukan KY mengenai pelanggaran hakim tersebut.

"Dalam bulan ini saja kurang lebih ada 3 surat yang saya terima, yang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh KY, KY berpendapat bahwa, sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor sudah betul untuk itu kami menguatkan saja. Ini apa. Ada 6 surat seperti itu. Apa yang ingin dilaksakana. Nah ini dia hitung, tidak dilaksanakan," ungkap Hatta.

Dia menyebut hanya mendapat 41 ekspedisi mengenai hal ini. Hatta pun merinci ekspedisi yang dia terima tersebut.

"Jadi jumlah yang masuk 41, tidak bisa dilaksanakan karena bersifat teknis yudisial itu ada 19, kemudian yang tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan ada 5, tidak dapat ditindak lanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama ada 6, dapat ditindak lanjuti 11. Ini terperinci kita ya. Kita ndak mau itu ekspedisi," katanya.

Hatta menjelaskan terkadang ada ketidaksesuaian mengenai data hakim yang melanggar kode etik ini. Dia pun mencontohkan salah satu kasus yang menggambarkan ketidaksesuaian yang dimaksudnya.

"Pernah dulu kita coba bawa ekspedisi cocokan di sana ternyata itu belum dikirim ternyata sudah dihitung, bagaimana kita bisa membacanya, bagaimana saya melaksanakan. Jadi itulah yang terjadi," tutup Hatta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads