DPR: Pelaku Pesta Seks Pelajar Cianjur Harus Dihukum

DPR: Pelaku Pesta Seks Pelajar Cianjur Harus Dihukum

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 12:13 WIB
Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sudah meminta Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur dan Kepala Diknas Kabupaten Cianjur memberikan sanksi administratif kepada siswa dan guru yang terlibat pesta seks. Tapi sanksi administrasi dianggap terlalu ringan. Semestinya para pelaku tindak asusila itu diproses secara hukum.Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Heri Akhmadi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2005).Khusus untuk guru yang terlibat, Heri mengusulkan agar dijerat dengan pasal pemerkosaan. "Karena para pelaku yang disuruh itu masih di bawah umur dan secara hukum itu merupakan pemerkosaan," tandasnya.Ke depan, dia mengusulkan agar ada pembenahan pemberian konseling terhadap siswa. Tidak hanya pada tingkat SMU, tetapi juga sudah dimulai sejak SD.Konseling yang diberikan harus lebih keras lagi, terutama yang terjadi di luar kelas, serta guru bimbingan dan penyuluhan (BP) posisinya juga harus diperkuat. Dia juga usulkan adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap pendidikan di sekolah tingkat dasar dan menengah."Potret sekolah yang baik harus dijadikan contoh di tempat lain dan Balitbang Diknas harus melakukan evaluasi kehidupan siswa. Masalah ini akan kami bahas saat raker dengan Mendiknas dalam waktu dekat," terang Heri Akhmadi. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads