Pulau Dewata Sumbang Rp 100 T/Tahun, Senator Bali Minta UU 33/2004 Direvisi

Pulau Dewata Sumbang Rp 100 T/Tahun, Senator Bali Minta UU 33/2004 Direvisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 08:23 WIB
Pentas seni di Jimbaran, Bali (andi/detikcom)
Denpasar - Senator Anak Agung Gde Agung mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya agar Bali dapat memperolah dana perimbangan dari sektor pariwisata karena menyumbang Rp 100 triliun per tahun ke negara. Selama ini, Bali tidak mendapatkan pembagian maksimal.

"Saya satu-satunya anggota Komite III dari Bali sebagai inisiator menyampaikan hal itu, dan telah diterima oleh Komite III, serta telah disetujui dalam paripurna DPD RI," kata Gde Agung sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2019).

Gde Agung mengemukakan, dalam UU 33/2004 disebutkan dana perimbangan keuangan bersumber dari hasil sumber daya alam, emas, batu bara, minyak, bahkan hasil hutan. Selain itu disebutkan pula bisa bersumber dari sumber daya lainnya.

"Hanya saja untuk sumber daya lainnya ini tidak pernah dibahas. Oleh karena itu, dalam rekomendasi Komite III yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna, ditambahkan supaya dimasukkan dari sektor pariwisata menjadi dasar pertimbangan," ucap anggota DPD RI yang juga mantan Bupati Badung, Bali itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya yang dituntut dari evaluasi tersebut, tambah Gde Agung, turunan dari kontribusi sektor pariwisata bisa nantinya dalam bentuk dana perimbangan, ataukah dana alokasi umum (DAU), maupun dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Gde Agung, Bali selama ini sebagai penghasil devisa negara dari sektor pariwisata yang diperkirakan menyumbang hingga Rp 100 triliun dalam setahun, kenyataannya tidak mendapatkan apa-apa dari pariwisata.

Padahal sekitar 30 sampai 40 persen wisatawan yang masuk ke nusantara ini, pintu masuknya melalui Bali. Bahkan di saat peak season bisa sampai 50 persen wisatawan mancanegara masuknya melalui Pulau Dewata.

"Untuk itu, DPD RI mengusulkan supaya ada evaluasi terhadap implementasi UU No 33/2004 itu. Sektor pariwisata sebagai penghasil devisa agar dimasukkan dalam komponen untuk menentukan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar senator yang membidangi urusan pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan dan pariwisata itu.

Gde Agung menambahkan, ternyata apa yang diusulkan tersebut juga mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPD RI di Tanah Air yang daerahnya mendapat penghasilan dari non-sumber daya alam.

Langkah yang diambil untuk mengevaluasi UU Perimbangan Keuangan, dinilai juga sejalan dengan perjuangan Pemerintah Provinsi Bali untuk memasukkan draf RUU Provinsi Bali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kami berempat anggota DPD dari Bali juga sudah sepakat, seandainya tidak ada reaksi pemerintah pusat dalam kaitannya dengan UU ini, kami merencanakan akan mengajukan judicial review UU No 33/2004," katanya.

Tetapi, lanjut Gde Agung, agar bisa mengajukan judicial review harus memenuhi setidaknya empat kajian, yakni kajian yuridis, kajaian ekonomi, kajian sosiologis dan kajian politis.

"Kajian sosiologis ini menyangkut dukungan rakyat dan kajian politis saya harapkan rekan-rekan di DPR RI bisa memberikan dukungan sehingga Bali nantinya berhasil mendapatkan dana perimbangan dari pariwisata," kata pria yang juga Penglingsir atau tokoh Puri Ageng Mengwi, Badung itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads