Kini dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, persoalan itu diperjelas. Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Berikut ini bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: KPK Beberkan 26 Poin Pelemahan di UU KPK |
Persoalan 'Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum' menjadi polemik dalam revisi UU KPK sebab dalam UU KPK lama diksi tersebut tercantum. Sedangkan dalam revisi UU KPK yang saat ini berlaku diksi tersebut tidak tercantum sehingga menimbulkan kebingungan akan status penegak hukum pada pimpinan KPK.
Mengenai Perpres itu sendiri, sebelumnya Fadjroel Rachman sebagai juru bicara Presiden mengatakan Presiden Jokowi akan segera menerbitkannya. "Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel. (dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini